"Iya kembalikan saja, atau dihibahkan untuk fakir miskin," kata Daniel saat dihubungi detikcom, Kamis (31/5/2018).
Sementara, terkait sikap Fraksi PKB menanggapi pemberian THR kepada DPR itu, Daniel mengembalikan keputusan itu kepada fraksi. Namun menurut dia, fraksinya juga akan memiliki sikap yang sama terhadap persoalan THR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa fraksi punya sikap yang sama entah dikembalikan atau dihibahkan untuk fakir miskin. Untuk anak yatim piatu misalnya," kata Daniel.
Wasekjen PKB ini mengaku belum mengetahui informasi terkait penerimaan THR tersebut. Menurut Daniel, banyak anggota DPR yang juga belum mengetahui hal itu.
"Saya malah baru tahu, memang dapat yah? Saya rasa anggota lain juga belum tahu yah," ujarnya.
Aturan soal THR untuk anggota DPR ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam TA 2018kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota DPR termasuk kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR TA 2018.
Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta. Sedangkan Wakil Ketua DPR mendapat THR senilai Rp 22,8 juta. Lalu anggota DPR menerima Rp 16,48 juta.
Tak hanya anggota DPR yang menerima THR. Dalam PP 19/2018 juga disebutkan Ketua MPR, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPD, dan anggota DPD juga menerima THR tahun ini. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini