"Dan kalau itu benar, saya ingin sekali menyumbangkannya untuk keluarga korban teroris yang beberapa waktu lalu sempat saya dan kawan-kawan Komisi I dan III kunjungi di Surabaya melalui Sekjen DPR," ungkap Bamsoet kepada detikcom, Kamis (31/5/2018).
Bamsoet sempat menyatakan anggota DPR tak mendapat THR dari pemerintah. Namun ternyata, pemerintah turut memberikan THR kepada anggota DPR dalam rangka hari raya Idul Fitri. Bamsoet menyatakan tak mengetahui ada rencana soal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jujur, kami di DPR tidak tahu bakal ada keputusan itu. Dan saya juga belum membacanya. Hanya dikabarkan dari kantor bahwa ada surat masuk saat saya sudah di jalan. Saya meninggalkan DPR jam 16.00-an," terang politikus Golkar itu.
Aturan soal THR untuk anggota DPR ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam TA 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota DPR termasuk kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR TA 2018.
Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta. Sedangkan Wakil Ketua DPR mendapat THR senilai Rp 22,8 juta. Lalu anggota DPR menerima Rp 16,48 juta.
Tak hanya anggota DPR yang menerima THR. Dalam PP 19/2018 juga disebutkan Ketua MPR, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPD, dan anggota DPD juga menerima THR tahun ini. (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini