Mahasiswa Demo Minta Frantinus Tersangka Candaan Bom Dibebaskan

Mahasiswa Demo Minta Frantinus Tersangka Candaan Bom Dibebaskan

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 19:17 WIB
Foto: Mahasiswa Fisip Untan dan Himapa Kalbar demo minta Frantinus dibebaskan (istimewa)
Pontianak - Mahasiswa Fisip Universitas Tanjungpura (Untan) dan Himpunan Mahasiswa Papua se-Kalimantan Barat menggelar aksi demo. Mereka menuntut agar Frantinus Nirigi (26) tersangka kasus candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng segera dibebaskan.

Aksi demo digelar di Taman Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (31/5/2018) sore. Massa membawa berbagai poster dan spanduk dukungan untuk Frantinus.

[Gambas:Video 20detik]



"Ini adalah aksi solidaritas untuk senior dan abang kami Frantinus Nirigi. Senior kami harus dibebaskan," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Papua se-Kalimantan Barat Budi Ur Yikwa saat dihubungi detikcom lewat telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi solidaritas bela FrantinusAksi solidaritas bela Frantinus Foto: Mahasiswa Fisip Untan dan Himapa Kalbar demo minta Frantinus dibebaskan (istimewa)

Dalam aksi itu mahasiswa berorasi secara bergantian. Mereka berharap penegak hukum mencermati lagi kasus ini. Jangan sampai penetapan tersangka terhadap Frantinus hanya berdasarkan opini atau desakan pihak-pihak tertentu.

"Jangan karena opini publik menjadikan dia tersangka, harus ada alat buktinya. Bagaimana ada penetapan tersangka jika tidak ada alat bukti, barang buktinya," ucap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak ini.


Budi menyatakan, semua pihak harus melihat kasus ini secara jernih. Dia menilai kericuhan di dalam pesawat seharusnya tidak terjadi jika penanganannya tepat. Apalagi Frantinus sudah masuk sampai ke dalam pesawat. Artinya, dia sudah melewati sejumlah pemeriksaan keamanan di bandara.

Aksi solidaritas bela FrantinusAksi solidaritas bela Frantinus Foto: Mahasiswa Fisip Untan dan Himapa Kalbar demo minta Frantinus dibebaskan (istimewa)


Kasus ini sendiri telah dilimpahkan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (PPNS Kemenhub). Penahanan Frantinus dipindahkan dari Polrestabes Pontianak dititipkan ke Tahanan Polda Kalbar.

Polda Kalbar melimpahkan kasus ini ke PPNS Kemenhub karena Frantinus dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.


Saat proses pelimpahan perkara, Frantinus sempat membuat video pernyataan. Dia mengakui telah melontarkan candaan soal bom di dalam pesawat.

Frantinus berharap kasusnya ini bisa diselesaikan dengan mediasi bersama pihak Lion Air dan pihak-pihak terkait. Dia mengaku sudah rindu dengan keluarganya di Wamena, Papua dan berharap bisa segera pulang ke Wamena Papua.

Frantinus belum lama lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Administrasi Negara di Universitas Tanjungpura, Pontianak. Dia semua naik pesawat Lion Air untuk pulang kampung ke Wamena karena sudah 8 tahun tidak bertemu keluarganya karena menimba ilmu di Pontianak. (hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads