Bacok Begal hingga Tewas, Irfan Bebas dari Jeratan Pidana

Bacok Begal hingga Tewas, Irfan Bebas dari Jeratan Pidana

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 16:26 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - M Irfan Bahri (19) membacok terduga begal bernama Aric (17) hingga Aric tewas. Polisi menilai tindakan Irfan sebuah bela paksa sehingga dia bebas dari jeratan pidana.

"Bukan bebas, karena (Irfan) nggak pernah jadi tersangka, karena kasusunya tidak dapat dipidanakan karena tidak ada perbuatan melawan hukum. Perbuatan mereka bedua itu masuk kategori bela paksa, sehingga perbuatannya dapat dibenarkan oleh hukum," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indarto menilai perlawanan Irfan yang mengakibatkan dua terduga begal, Aric Saifulloh (17) meninggal dan IY (17) terluka bacok, adalah sebuah upaya bela diri yang dibenarkan dalam undang-undang.

"Maka jatuhnya bela paksa dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP pasal 49 ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Maka kita beri apresiasi kepada beliau," lanjutnya yang kembali disambut tepuk tangan.



Atas keberaniannya itu pun, Irfan diberi penghargaan. Indarto memuji keberanian Irfan dan Rofik yang berani melawan begal.

"Ini merupakan bentuk apresiasi atas keberaniannya dalam melawan kejahatan dan kejahatan yang dilawan ini bukan main-main, ini perampokan. Masyarakat yang mempunyai kemampuan berani melawan kejahatan, maka Insya Allah kejahatan akan berkurang dan polisi akan terbantu," paparnya.

Tapi ia mengimbau kepada masyarakat yang tidak punya kemampuan untuk bela diri sebaiknya tidak melawan.

"Ini contoh bagi kita semua, biar punya nyali (melawan pembegal) tapi yang perlu diperhatikan jika kita tidak punya kemampuan unuk melawan, musuh terlalu banyak, itu mending harta (benda) dikasihkan. Karena dengan kekuatan yang tidak seimbang, (tapi) dia melawan, itu akan meningkatkan intensitas juga," tuturnya.


Tonton juga, ketika polisi tembak mati begal di Bekasi:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads