Awalnya jaksa mengatakan hanya akan membacakan pokok surat tuntutan saja. Hal itu biasa dilakukan karena setelahnya majelis hakim, tim kuasa hukum, hingga terdakwa dapat membaca sendiri hal-hal lainnya. Namun, Fredrich memprotes.
"Saya keberatan. Kebiasaan sidang kami umumkan banyak fakta sidang dianulir. Nanti kita rekam, yang mulia, bisa cocokkan," ujar Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 577 lembar halaman dalam surat tuntutan tersebut. Menurut Fredrich, 5 jaksa KPK pasti bisa membacakan semua halaman tersebut. Nantinya saat pleidoi, Fredrich mengaku akan membaca 1.000 halaman.
"JPU orang banyak, pleidoi kami seribu halaman. Saya sudah nulis pleidoi 800 lembar dan penasihat hukum saya akan membaca semua," ujar Fredrich disambut tertawa pengunjung sidang.
"Tidak ada alasan, mereka untuk tidak bisa baca tuntutan," imbuh dia.
Tim penasihat hukum dan Fredrich akhirnya berunding untuk pembacaan surat tuntutan ini. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan pembacaan surat tuntutan ini.
"Sesuai keinginan klien kami, karena antara hidup mati klien kami. Maka yang mulia yang putuskan," ujar kuasa hukum Fredrich, Mujahidin. Pengunjung sidang pun tertawa.
Menurut jaksa KPK, tim kuasa hukum terlihat sepakat untuk membacakan pokok-pokok surat tuntutan ini. Akan tetapi, Fredrich membantah jaksa KPK.
"Karena suasana puasa mungkin mereka kelaparan. Nanti bisa saja sambung lagi setelah puasa. Kalau memang bisa ya sampai malam tidak apa-apa," tutur Fredrich.
Atas hal itu, majelis hakim meminta jaksa KPK membacakan pokok-pokok surat tuntutan ini. Seluruh berkas tuntutan ini bisa dibaca Fredrich dan tim kuasa hukum nantinya.
"Jadi permintaan JPU kami penuhi pokok-pokoknya selebihnya bisa membaca sendiri," ucap hakim ketua Saifuddin Zuhri.
Namun Fredrich tidak sepakat dengan hakim. Fredrich meminta jaksa KPK membaca seluruh berkas tuntutan ini. Apabila nanti ada kesalahan dalam berkas tuntutan tidak menjadi alasan jaksa KPK.
"Bila ditemukan manipulasi sehingga tidak ada alasan. Setidaknya dakwaan sudah baca dan tak bisa dibacakan. Tapi keterangan saksi wajib dibacakan. Kami untuk menghindari, tidak ada alasan nanti salah ketik, kami minta keterangan saksi versi penuntut umum," tutur Fredrich.
Akan tetapi hakim memutuskan jaksa KPK untuk membacakan poin-poin penting dalam berkas tuntutan ini sehingga jaksa KPK saat ini membacakan berkas tuntutan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini