Wakil Direktur Ditpideksu Kombes Daniel Tahimonang Silitonga menjelaskan PT PTI yang mendapat izin kuota impor tersebut dinyatakan bersalah karena mengimpor bawang putih yang tak sesuai ketentuan yakni dalam bentuk benih.
PT PTI selaku perusahaan yang mendapat izin kuota kemudian bekerjasama dengan beberapa perusahaan yaitu PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menjual dan memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar yaitu dari bibit bawang putih," kata Daniel dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Para pelaku menjual bawang putih itu padahal bibit bawang putih peruntukannya bukan untuk dijual atau dikonsumsi. Ditambah lagi mereka mengelabui konsumen dengan membuat keterangan palsu dalam kemasan.
"Ini peruntukannya bukan untuk pasar, tapi penanaman, atau ladang. Juga dalam proses pengiriman bawang terdapat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label yang seharusnya PT PTl yang melakukan importasi tetapi tertulis PT CGM, sehingga konsumen terkelabuhi dan dirugikan," jelas Daniel.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasai 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. (rna/fdn)