"Tidak ada kriminalisasi. Sekali lagi tidak ada kriminalisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Alfian Tanjung Sebut Ribka PKI, PDIP Membela |
Argo mengatakan putusan lepas Alfian Tanjung belum final. Menurut dia, masih ada upaya hukum lain yaitu kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritik mengenai kriminalisasi ulama ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta menilai vonis hakim kepada Alfian Tanjung menjadi pukulan telak bagi aparat Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Kasus dibebaskannya Alfian Tanjung oleh majelis hakim PN Jakpus adalah pukulan telak buat Polda Metro Jaya, khususnya, dan Polri, umumnya. Dengan adanya keputusan bebas itu, tuduhan bahwa polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab polisi untuk mengklarifikasinya agar jajaran kepolisian tidak dipojokkan," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (30/5/2018).
Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi polisi. Neta menilai kasus Alvian Tanjung ditangani secara emosional.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini