Polemik Gaji BPIP yang Dinilai Boros dan Penjelasan Pemerintah

Polemik Gaji BPIP yang Dinilai Boros dan Penjelasan Pemerintah

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 08:47 WIB
Para pejabat BPIP bersama Jokowi. Foto: Andhika-detikcom
Jakarta - Gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jadi polemik. Misalnya saja gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah yang mencapai angka Rp 112 juta dinilai terlalu boros. Pemerintah angkat bicara dan menjelaskan hitung-hitungan soal gaji tersebut.

Gaji yang didapat Megawati pun berdasarkan daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji ini lebih besar dari sejumlah pejabat negara lain, di antaranya presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri Kabinet Kerja. Gaji Jokowi senilai Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok Rp 30.240.000 dan tunjangan jabatan Rp 32.500.000.

Kritik soal gaji Megawati yang dinilai terlalu besar itu dilontaran oleh Amien Rais. Dia menuding hanya ongkang-ongkang namun malah mendapat gaji besar.



"Orang-orang yang sudah sepuh itu yang menjadi BPIP, kemudian mengejutkan hanya ongkang-ongkang, hanya tukar pikiran wah (digaji) Rp 100 juta lebih," kata Amien Rais di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Pemerintah akhirnya buka suara dan menjelaskan rincian gaji yang diterima oleh pejabat BPIP. Menurut perhitungan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), besaran gaji pejabat BPIP tak jauh beda dengan menteri.

Menurut Perpres No 42/2018, hak keuangan Ketua Dewan Pengarah adalah Rp 112.548.000 dan anggotanya masing-masing Rp 100.811.000. Sedangkan Kepala Pelaksana BPIP adalah Rp 76.500.000. Angka ini tertulis dalam bagian Lampiran

"Kalau Anda bandingkan dengan menteri, menteri itu memang gaji take home pay-nya kecil," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).



Pada Pasal 1 Perpres itu ditulis pejabat BPIP diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan. Namun di bagian Lampiran tak tertulis apakah hak keuangan yang tercantum diberikan setiap bulan. Menurut JK, gaji pejabat BPIP adalah kisaran Rp 5 juta. Hal ini senada dengan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani sebelumnya.

"Jadi kalau ditotal, menteri juga hampir--mungkin lebih tinggi--daripada Ibu Mega (Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri) dan bapak-bapak yang lain. Dan itu jumlah itu (Gaji Megawati) semua ada di situ, di samping gaji. Jadi (gaji) pokoknya Rp 5 juta, tapi biaya transportasi, biaya keluar, biaya macam-macam, biaya rumah, biaya komunikasi, semua dijadikan jadi satu," papar JK.


Ini video soal gajiMegawati cs

[Gambas:Video 20detik]

(nkn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads