"Hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Masinton berharap jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut dia, banyak pertimbangan lain yang seharusnya ada dalam kasus Alfian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Masinton menyebut bebasnya Alfian dari kasus ujaran kebencian itu bisa memberi dampak buruk bagi partainya. Seolah-olah, cuitan Alfian soal PDIP sarang PKI itu benar.
"Harusnya hakim kan mempertimbangkan detail aspek. Kita harus melihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim," sebut dia.
"Karena dengan putusan itu seakan akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar," sambung Masinton.
Alfian divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP. Namun dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini.
Hakim pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung. Sedangkan jaksa diperintahkan mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop.
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini