"(Kenal Juhari sejak jadi) Tim sukses kita," kata Gusnan usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Namun, dia membantah adanya kesepakatan soal bagi-bagi proyek di pemkab, saat kontestasi pilkada 2016 berlangsung. Lelang proyek di Pemkab Bengkulu Selatan juga menurutnya berjalan sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia tidak menjawab detail mekanisme penunjukan kontraktor penggarap proyek infrastruktur di kabupatennya. Malahan, Gusnan juga mengaku tidak tahu persis bagaimana proses lelangnya.
"Saya kan wakil bupati. Wakil bupati kan cuman urusan pengawasan dan koordinasi aja," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dirwan bersama istrinya, Hendrati, serta keponakannya, Nursilawati, yang merupakan kepala seksi di Dinkes Bengkulu Selatan, sebagai tersangka suap. Dirwan diduga menerima suap dari kontraktor bernama Juhari lewat Hendrati dan Nursilawati.
Pemberian suap itu berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari proyek dengan nilai total Rp 750 juta itu, Dirwan diduga mendapatkan commitment fee sebesar 15 persen atau Rp 112.500.000. (nif/dhn)