Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BNPT Suhardi Alius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Kementerian dan lembaga yang terlibat mulai dari Kementerian Agama, Kemenkum HAM, hingga KPAI.
Suhardi menjelaskan, bentuk koordinasi BNPT dengan lembaga lain dilakukan dengan membentuk Tim Sinergitas Kementerian/Lembaga. Dasar hukumnya Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga dalam Penanggulangan Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada awalnya koordinasi dalam rangka sinergisitas antar kementerian/lembaga ini hanya terdiri dari 17 kementerian/lembaga sebagai anggota dari 4 kementerian koordinator. Namun selanjutnya bertambah menjadi 27 kementerian/lembaga, kemudian menjadi 34 kementerian/lembaga, dan terakhir di akhir tahun 2017 menjadi 36 kementerian/lembaga," sebut dia.
Selain itu, dalam laporannya Suhardi menyebut fungsi penanggulangan terorisme yang dilakukan BNPT sudah sejalan dengan 4 pilar United Nations Global Counter Terrorism Strategy. Di antaranya adalah langkah-langkah dalam mengatasi dan menangani kondisi yang kondusif bagi penyebaran terorisme dan langkah-langkah dalam mencegah dan memberantas terorisme.
Kemudian, langkah-langkah meningkatkan kapasitas dan kemampuan serta langkah-langkah dalam menjamin hak asasi manusia (HAM) dan aturan hukum sebagai basis dalam pemberantasan terorisme.
Video tentang BNPT dan Mendagri Kerja Sama Mencegah Terorisme (tsa/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini