"Untuk kasus illegal logging sampai saat ini belum ada tersangka. Masih diperiksa sejumlah saksi," terang Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (30/4/2018).
Belum lagi pemilik 1.800 batang kayu ini terungkap, polisi sudah menemukan lagi sejumlah kayu tak bertuan. Kayu diduga merupakan hasil illegal logging karena ditemukan tidak jauh dari lokasi, tetapi belum diketahui berapa jumlahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ratusan kayu tak bertuan kembali ditemukan (ist.) |
"Jumlahnya belum tahu berapa, tapi yang jelas lokasinya tidak jauh dari 1.800 kayu yang ditemukan kemrin. Masih dipantau terus oleh Polair dan KLHK," katanya lagi.
Polisi menyebut sulitnya mengungkap pemilik kayu karena saat ditemukan tak ada seorang pun saksi di lokasi. Begitu juga dengan barang bukti petunjuk atas kepemilikan kayu.
Sementara Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel, AKBP Zahrul membantah adanya temuan kayu baru di perairan sungai Lalan, Musi Banyuasin. Namun dirinya memastikan sejumlah saksi telah diperiksa.
"Tidak ada temuan kayu lagi. Hanya kayu 1.500 yang kemarin saja, tapi setelah itu dihitung ternyata jumlahnya naik menjadi 1.800 batang," kata Zahrul.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Polair Polda Sumsel menemukan sekitar 1.500 batang kayu gelondongan tak bertuan di periran sungai Lalan pada Selasa (18/4). Setelah dilakukan perhitungan tiga hari kemudian, jumlah kayu ternyata 1.800 batang.
Sejauh mata memandang terlihat kayu telah dirakit dan siap untuk ditarik pakai kapal tongkang. KLHK menyebut jika telah diolah, harga kayu jenis meranti dan campuran ini diperkirakan mencapai Rp 450 juta lebih. (asp/asp)












































Foto: Ratusan kayu tak bertuan kembali ditemukan (ist.)