"Ini modus baru, dimana (sabu nya) dimasukkan ke dalam kacang, dibungkus rapi sehingga nampak tidak seperti narkoba. Tahunya adalah kacang, ini modus baru," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan didampingi Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung usai melakukan gelar perkara di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara Soreang, Rabu (30/5/2018).
Indra mengungkapkan dua tersangka itu bernama Diki Darmawan (29) dan Fajar (29). Keduanya bermaksud mengantar makanan dan membesuk napi bernama Andri (39) di Lapas Narkoba Jelekong. Oleh petugas ditemukan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kulit kacang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan 13 cangkang Garuda yang di dalamnya diduga berisi narkoba jenis gorila dan tiga buah handphone milik para tersangka.
"Tersangka merupakan kurir, dia mengantarkan 11 paket," tambahnya.
Di lapas Jelakong, anggota Sat Narkoba Polres Bandung langsung melakukan pemeriksaan terhadap napi yang memesan barang haram itu.
"Ancaman hukum, Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 No 35 Tahun 2009, ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Salah satu tersangka Diki mengatakan, ide menyelundupkan sabu yang dimasukkan ke dalam kacang kulit di dapatkan dari temannya. Untuk mengelabui petugas, sabu itu di bungkus sangat rapi, sehingga tidak terlihat seperti narkoba.
"Idenya dari teman, dirapatkan lagi pakai lem. Saya cuman ngirim saja, sekali kirim dikasih Rp 500 ribu. Melakukannya berdua sama teman, sabunya dari tempelan (bandar masih DPO), jumlahnya 11 paket kecil-kecil, disuruh orang dalam lapas," ujar pria pengangguran itu. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini