Kejadian ini terjadi hari Senin (28/5) di Bandara Supadio, Pontianak, Kalbar, pukul 18.50 WIB dalam keadaan take off. Di dalam pesawat, Frantinus Nirigi mengaku membawa bom di dalam tas.
"Ada salah satu orang yang mengaku membawa bom di dalam tas. Kemudian, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, pilot memutuskan menurunkan seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan," ujar Coorporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi detikcom, Senin (28/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang lainnya panik. Salah seorang penumpang lalu membuka pintu pintu darurat dan keluar melalui sayap pesawat. Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.
Si pembuka jendela darurat pesawat dipolisikan karena diduga telah merusak fasilitas pesawat. Dia masih diperiksa polisi.
Tak lama setelah kejadian, Frantinus diringkus polisi. Tak kurang dari 24 jam, ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat dihubungi detikcom, Selasa (29/5).
Frantinus dijerat UU tentang penerbangan. Ia terancam dibui 8 tahun.
"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengeluarkan wanti-wanti bagi penumpang pesawat yang bercanda membawa bom. Mereka yang bercanda bawa bom akan diproses secara hukum.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya. (dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini