"Ini saya kira pola yang makin membahayakan. Ada China yang kurang ajar yang mau menggal kepala Pak Jokowi lepas dari badannya, Pak Jokowi kacungnya, dan lain-lain nggak diapa-apakan," kata Amien di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Amien membandingkan proses hukum RJ dengan proses hukum kasus ujaran kebencian lainnya. Menurut Amien, ada kasus lain yang lebih kecil dibanding kasus RJ tapi aparat penegak hukum langsung memproses tanpa pandang bulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amien, ketidakadilan dan ketimpangan tersebut membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan Jokowi.
"Yang kayak gini ini membuat kita makin kehilangan kepercayaan dengan Pak Jokowi," pungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan RJ sebagai tersangka. Polisi menjerat pelajar SMK itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan kasus RJ ini, di mana sesuai dengan UU SPPA itu, polisi pun tidak menahan RJ. RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Tonton juga, mengenai kasus ABG kecam Jokowi, apa pendapat KPAI?
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini