Cak Imin, demikian dia akrab disapa, mengatakan selalu ada pro dan kontra dalam sebuah keputusan. Namun dia mengaku lebih memilih menghargai Presiden dengan nilai jumlah yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden itu.
"Ya pasti ada pro kontranya. Bagi saya, saya percaya pada presiden saja," kata Cak Imin usai konsolidasi dengan anggota fraksi PKB di hotel Patra Semarang, Senin (28/5/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keputusan Presiden tidak gegabah. Salah satunya mungkin terkait ketokohan para pejabat BPIP.
"Presiden tentu tidak gegabahlah. Presiden pasti punya perhitungan sendiri, ketokohan, kefiguran dan prestasi fundamentalnya. Kita percaya sajalah," terang Cak Imin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden No 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini