"Iya, dong (setuju)," ujar JK kepada wartawan di Masjid Al-Hikmah, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
"Tentu kalau zaman dulu mau masuk sekolah harus ada surat keterangan baik dari polisi. Kalau ada koruptor, pasti kelakuan kurang bagus, kan," sambung JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan JK soal larangan eks napi korupsi jadi caleg bisa disaksikan dalam video di bawah.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg berasal dari UU Pilkada.
Larangan itu tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada Nomor 10/2016. Sementara untuk larangan eks napi korupsi nyaleg diadopsi dari UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini