JK Setuju Aturan KPU Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

JK Setuju Aturan KPU Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Faiq Hidayat - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2018 19:13 WIB
Wapres Jusuf Kalla (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPU sedang memfinalisasi peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan aturan itu.

"Iya, dong (setuju)," ujar JK kepada wartawan di Masjid Al-Hikmah, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

"Tentu kalau zaman dulu mau masuk sekolah harus ada surat keterangan baik dari polisi. Kalau ada koruptor, pasti kelakuan kurang bagus, kan," sambung JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf PKPU rencananya diserahkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan depan. Selain eks napi korupsi, larangan caleg dalam PKPU juga akan diberlakukan bagi eks napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual terhadap anak.


Pernyataan JK soal larangan eks napi korupsi jadi caleg bisa disaksikan dalam video di bawah.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg berasal dari UU Pilkada.

Larangan itu tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada Nomor 10/2016. Sementara untuk larangan eks napi korupsi nyaleg diadopsi dari UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads