Polisi Gerebek Rumah Wanita Ini karena Produksi Miras

Polisi Gerebek Rumah Wanita Ini karena Produksi Miras

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 14:45 WIB
Wanita pembuat miras jenis arak/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Sebuah rumah dijadikan tempat memproduksi minuman keras (Miras) jenis arak digerebek. Kali ini polisi dari Polres Lamongan menggerebek rumah di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi.

"Awalnya petugas di Polsek Sukodadi mendapat informasi dari warga, yang mencium bau tak sedap menyerupai bau arak. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan sebuah rumah yang memproduksi miras jenis arak," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan di lokasi, Senin (28/5/2018).

Rumah yang memproduksi miras itu, milik NH, seorang ibu rumah tangga. "Di belakang rumah milik NH, ditemukan seperangkat alat untuk memproduksi miras jenis arak," ucap Feby.

Dalam penggrebekan, kata Feby, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga unit drum berisikan baceman bahan arak 200 liter, seperangkat alat produksi arak (dandang dan selang), tiga unit drum kosong kapasitas masing-masing 200 liter, lima puluh botol plastik kosong kemasan arak, dan dua plastik besar gula merah 10 kg.

Tak hanya mengamankan miras siap kemas dan alat pembuat minuman haram, Polres Lamongan juga menggeledah secara menyeluruh dan mendapati miras jenis arak yang siap diedarkan ke konsumen.

"Ada 10 sak berisi 250 botol arak siap edar. Belum sempat dijual, tapi sudah menghasilkan 250 botol ukuran 1,5 liter miras jenis arak," ujar Feby.

Menurut Feby, saat dimintai keterangan, NH mengaku rumah produksi miras miliknya sudah beroperasi selama kurang lebih 2 minggu. "Peralatan berasal dari Tuban," tuturnya.

Atas perbuatannya, NH dikenakan pasal 137 junto pasal 77 UU No 8 tahun 2012 tentang pangan. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda 10 miliar," kata Feby.

Sementara NH mengatakan terpaksa menjalankan usaha haram ini karena desakan ekonomi. "Buat anak sekolah, anak saya 5, suami nggak ada," ujar NH.

NH, mengaku tergiur dengan keuntungan dari menjalankan usaha memproduksi miras jenis arak. Sebab, omset dari 1 drum kapasitas 200 liter menghasilkan sekitar 39 botol ukuran 1,5 liter. "(Keuntungannya) 600 ribu (dari 1 drum kapasitas 200 liter," ucapnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.