"Tentu ini ada di dalam suatu keputusan, jadi tentu yang memberikan keputusan itu yang mengklarifikasi," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Agus enggan mengomentari lebih jauh soal penetapan gaji BPIP itu. Menurut dia, penetapan gaji itu barangkali sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya penetapan gaji itu pasti sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPR itu.
"Tentu bisa ditanyakan langsung ke yang menetapkan, karena tentu ada dasar-dasarnya," imbuh Agus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Tonton videonya Gaji Megawati Mengalahkan Gaji Jokowi (tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini