Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan pemberian gaji tersebut merupakan hak pemerintah. Hanya, Priyo mengaku cukup kaget terhadap besarannya.
"Hak pemerintah memberi gaji kehormatan. Tapi saya kaget melihat besarannya yang bahkan melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya," kata Priyo dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (27/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Priyo, di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik sepenuhnya, hal ini akan menimbulkan kesan tidak baik.
"Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu. Cepat atau lambat publik akan tahu. Saya khawatir akan timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan haji sebesar itu dan apakah itu tepat, adil, dan patut?" jelas Mantan Wakil Ketua DPR itu.
Priyo lantas membandingkan dengan Malaysia, yang kini dipimpin Mahathir Mohamad. Gaji pejabat Malaysia dipotong untuk iuran membayar utang luar negeri.
"Dibanding Malaysia, malu kita. Mahathir bahkan memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar utang luar negeri," jelas Priyo.
Gaji Ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan mengacu pada Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018.
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000, sedangkan anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000.
Salah satu anggota Dewan Pengarah, Mahfud MD, telah membantah gaji tersebut. Menurutnya, selama ini mereka tak pernah membicarakan gaji.
"Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya tentang keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya 'gaji' Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Saya sendiri belum tahu persis tentang itu. Kami sendiri di BPIP, sdh setahun bekerja, tidak pernah membicarakan gaji," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Minggu (27/5) malam.
(rna/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini