"Meskipun tugas sebagai Dewan Pengarah sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila karena sebagai lembaga baru harus ditata dari titik nol, namun Bu Mega dan tokoh-tokoh lainnya sekali lagi tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi," kata Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (28/7/2018).
"Hingga saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah UKPPIP/BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemua tugasnya tidak diukur dengan sekadar persoalan gaji," tuturnya.
Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Gaji Rp 100 juta di BPIP |
Basarah lantas meminta para menteri terkait menjelaskan masalah ini. Penjelasan para menteri terkait akan penting untuk membuat masyarakat tak gampang digiring opini tertentu.
"Saya meminta kementerian terkait, dalam hal ini Mensesneg, Menteri PAN-RB, dan terutama Menteri Keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara objektif dan proporsional. Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP," ujar Basarah.
"Peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi transnasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif," imbuhnya.
Gaji Ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan mengacu pada Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (rna/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini