"Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya tentang keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya 'gaji' Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Saya sendiri belum tahu persis tentang itu. Kami sendiri di BPIP, sudah setahun bekerja, tidak pernah membicarakan gaji," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Minggu (27/5/2018) malam.
Menurut Mahfud, Pengarah maupun Kepala BPIP belum pernah digaji. Selama ini juga, lanjut Mahfud, tak pernah mempermasalahkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sudah ada kesepakatan bahwa kami tidak akan pernah meminta gaji. Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke mana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," imbuhnya.
(BPIP-4) Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, "Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK". Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji.
β Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
Adanya Perpres yang mengurus masalah gaji, imbuh Mahfud, bukan urusan atau upaya Dewan Pengarah di BPIP. Sedangkan jika benar adanya gaji itu, maka menurut Mahfud itu lebih kepada Biaya operasional.
"Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan perundang-undanganan," tulis Mahfud.
"Yang kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sebagai biaya operasional. Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional," jelas mantan Ketua MK itu.
Sebagai penutup, Mahfud menegaskan selama ini tak pernah menerima gaji ataupun mengurusnya.
"Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Karena pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar," papar Mahfud melalui Twitternya.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (rna/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini