Ngaku Tobat, Napi Terorisme Ini Hadiahkan Kaligrafi ke Dirjen Pas

Ngaku Tobat, Napi Terorisme Ini Hadiahkan Kaligrafi ke Dirjen Pas

Sugeng Harianto - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2018 19:15 WIB
Saat Ibnu menghadiahkan kaligrafi buatannya ke Dirjen Pemasyarakatan (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun - Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mendapat kejutan saat berkujung ke Lapas Kelas 1 Madiun. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (39) salah satu napi teroris ini memberikan hadian lukisan kaligrafi ke Sri.

Saat menerima hadiah itu, Sri sempat menanyakan apa Ibnu telah sungguh-sungguh bertobat menjaga NKRI. "Gimana mas Ibnu sudah bertobat sungguh-sungguh menjaga NKRI?," tanya Sri kepada Ibnu, Sabtu (26/5/2018).

Ibnu yang merupakan napi terorisme jaringan Poso menjawab bahwa dirinya sudah cinta NKRI. "Iya bu demi NKRI," jawabnya singkat usai menyerahkan hadiah lukisan kaligrafi.


Lukisan kaligrafi itu berukuran 120 cmx40 cm dan bertuliskan ayat kursi berwarna kuning keemasan. Kaligrafi itu dibuat sendiri oleh Ibnu selama 2 bulan.

"Dibuat kurang lebih 2 bulanan itu oleh napi Ibnu. Alhamdulilah dapat menyelesaikan tugasnya," ucap Kalapas Kelas 1 Madiun Suharman.

Sri sendiri mengaku bangga terhadap Ibnu yang sudah bertaubat membela NKRI. Saat ini kondisi Lapas Kelas 1 Madiun cukup aman meski ada 5 napi kasus terorisme.


"Alhamdulilah di Madiun aman ya, semua bertahap kita pendekatan dengan para napi terorisme untuk bertaubat," kata Sri.

Diketahui saat ini ada lima napi teroris yang ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, yakni,

1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (31), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara.

2. Andi Al Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Jalan Lasindrang Lorong Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan. Hukuman 6 tahun penjara.

3. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (39) asal Kecamatan Bojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Terkait kasus terorisme jaringan Poso. Mendapat hukuman 8 tahun penjara.

4. Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar. Hukuman seumur hidup.

5. Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul (36) asal Kecamatan Waisama. Hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.