"Kita memilih, silakan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan proreformasi," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
KPU menyusun aturan ini untuk mencegah KKN. Wahyu mempertanyakan sikap parpol yang menolak rancangan peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya kalau argumentasinya konsisten itu DPR juga menolak pedofilia dan bandar narkoba karena itu di luar UU. Kenapa yang ditolak hanya napi koruptor, kenapa yang pedofilia dan bandar nggak ditolak," sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mendukung perarutan KPU tersebut. Menurutnya, jika eks koruptor dilarang maju caleg, kredibilitas anggota legislatif lebih terjamin.
"PAN dengan jelas mendukung bahwa caleg yang pernah menjadi mantan koruptor sebaiknya berkarier di bidang yang lain, jadi tidak perlu mencaleg. Silakan KPU membuat aturan mantan napi koruptor tidak diperkenankan jadi calon legislatif, itu saya kira posisi PAN," kata Hakam.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto juga mendukung peraturan KPU tersebut. Menurutnya, peraturan itu dinilai lebih efektif dalam menyaring caleg.
"Ada putusan MK yang membolehkan orang yang sudah pernah dipenjara, itu mengaku bahwa dia pernah dipenjara, itu juga tidak dibenarkan. Itu sudah terjadi di beberapa daerah pada waktu itu. Visi kampanyenya mencalonkan saya untuk memperbaiki daerah dan saya juga pernah dipenjara. Bagaimana itu MK bisa memutuskan seperti itu dulu," ujar Satya.
Tonton juga video: 'KPU Siap Sosialisasikan Larangan Nyaleg Bagi Eks Koruptor'
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini