"Pertama, laporan itu aneh kenapa bisa diterima oleh kepolisian. Dari sisi legal standing pelapor, menurut saya, tidak memenuhi. Kenapa bisa seseorang yang merasa banteng itu adalah dirinya melapor dan diterima oleh polisi," ujar Ferdinand kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Meski begitu, ia menghormati kepolisian yang menerima laporan tersebut. Ferdinand menilai polisi tengah melakukan kriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin mereka ingin membungkam semua yang kritis dengan cara memenjarakan rakyat. Mudah-mudahan pemikiran saya ini salah," kata Ferdinand.
Ferdinand menegaskan akan mengikuti proses laporan tersebut. Ia juga siap melaporkan balik Jack jika tuduhan yang dialamatkannya tidak terbukti.
"Saya sebagai warga negara yang patuh hukum, pasti akan mengikuti prosesnya. Kita lihat nanti, jika ini tidak terbukti, maka pelapor bisa kami laporkan balik," jelas Ferdinand.
Sebelumnya, Jack, yang mengaku sebagai anggota PDIP, melaporkan cuitan Ferdinand soal 'peliharaan tikus got'. Adapun akun Twitter Ferdinand yang dilaporkan adalah @LawanPolitikJKW. Cuitan Ferdinand yang dipermasalahkan itu di-posting pada 22 Mei 2018.
Laporan Jack tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/688/V/2018/BARESKRIM. Ferdinand dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (dkp/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini