"Kami berikan dukungan yang positif," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPD PDIP Jatim, Surabaya, Jumat (25/5/2018).
Menurut Hasto, dengan disahkannya Undang-undang terorisme tersebut, Presiden Joko Widodo memiliki instrumen hukum yang jauh lebih lengkap untuk memberantas terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua Pansus: UU Antiterorisme Kuatkan BNPT |
"Selain itu, bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang efektif, tidak ada lagi korban dari rakyat yang tidak berdosa. Seperti masyarakat Kota Surabaya merasakan betul bagaimana tindakan biadab terorisme yang anti kemanusiaan tersebut," ungkap Hasto.
Hasto menambahkan, kejahatan terorisme tidak dapat ditolerir. Sebab, terorisme merongrong kedaulatan bangsa.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Antiterorisme |
"Terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang melawan kewibawaan negara. Merongrong kedaulatan negara. Tanpa undang-undang pun pemerintah mempunyai legitimasi, legalitas untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia," ujar Hasto.
Seperti diketahui, UU Antiterorisme baru saja disahkan dalam paripurna DPR hari ini. Pengesahan ini setelah adanya tarik-ulur pembahasan selama 2 tahun. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini