"Jadi ada hal yang baru lagi di dalam UU ini yakni tentang Bab Kelembagaan. Bab Kelembagaan ini bagian satunya adalah penguatan kelembagaan BNPT. Jadi BNPT yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 46/2010 yang diubah dengan Perpres Nomor 12/2012 saat ini dikuatkan perannya dengan UU," kata Syafi'i di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian adalagi pelibatan TNI. Jadi TNI sesuai dengan Pasal 7 dari UU Nomor 34/2004 tengang TNI kan memang memiliki operasional dan peran untuk memberantas teroris," sebutnya.
"Ini kita masukkan peranannya di dalam UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme ini. Cuma bagaimana bentuk pelibatannya, di mana dia harus terlibat itu nanti diserahkan kepada Peraturan Presiden," lanjut Politikus Gerindra ini.
Syafi'i juga memaparkan bahwa pada bagian ketiga Bab tersebut juga dijelaskan mengenai fungsi dan peran lembaga pengawas dari lembaga yang terlibat langsung dalam mengatasi tindakan terorisme. Pengawas tersebut diambil dari Komisi I dan III DPR sebagai mitra kerja dari aparat penegak hukum.
"Memang ada lembaga pengawas. Apa lembaga pengawas? Pengawas itu dari anggota DPR dari Komisi I dan IIII. Memang secara fungsional Komisi I dan III memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni aparat penegak hukum," ujar Syafi'i.
Lebih jauh dia menuturkan, lembaga pengawas tersebut tak hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga penegak hukum, tapi juga selalu memperbaharui perkembangan data gerakan terorisme di Indonesia.
"Tapi yang kita maksudkan dengan tim pengawas ini, selain fungsional itu, mereka memiliki kewenangan untuk terus setiap hari meng-update data-data perkembangan gerakan terorisme di Indonesia dan bentuk-bentuk penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," tutupnya.
Simak video Tok! Revisi UU Antiterorisme Disahkan DPR (yas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini