Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i menjelaskan, setiap orang yang pernah berangkat ke negara konflik seperti Suriah akan diasesmen terlebih dahulu. Jika benar bahwa orang tersebut 'alumni' pelatihan teror dan orang tersebut terbukti akan melakukan aksi terorisme di Indonesia, maka bisa dikenakan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua Pansus: UU Antiterorisme Kuatkan BNPT |
Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, UU Antiterorisme memang dapat menjerat seseorang yang baru kembali dari negara konflik ke Indonesia. Terkait teknis pemidanaannya, Yasonna menyerahkan ke kepolisian.
"Kalau dia balik kan berarti dia event-nya di situ. Jadi nanti kita lihat. Teknik penyidikannya, biar lah Polri yang mengaturnya. Nanti kita lihat aja teknisnya, kita serahkan ke polisi," pungkas politikus PDIP itu,
Yasonna memastikan aturan tersebut tidak akan melanggar prinsip-prinsip HAM. Pemerintah dan penegak hukum, kata Yasonna, akan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Kita harap, kita tetap menjunjung HAM. Dalam pandangan pemerintah juga, Pak Presiden yang saya wakili, juga sebut secara tegas bahwa penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi HAM," pungkasnya.
Berikut bunyi Pasal 12B ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini