"Tersangka membawa koper berisi baby lobster dengan rencana menuju Singapura," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Victor Togi Tambunan, di Terminal 3 Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/5/2018).
Penyelundupan itu dilakukan tersangka pada Rabu (2/5) lalu. Saat itu, dia terbang dari Kendari dan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik ditemui oleh sekuriti namun pemilik tidak mengakui itu barang miliknya. Paket tersebut di-x-ray dan diketahui isinya adalah baby lobster," imbuhnya.
Takut aksinya diketahui, tersangka langsung pergi meninggalkan bandara. Namun dia dapat ditangkap di Kepulauan Riau pada Sabtu (19/5) lalu.
Polisi juga mencari keberadaan dua rekan tersangka yang membantu melakukan penyelundupan sejak di Kendari. Tersangka kini dijerat UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman penjara 5 tahun. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini