"Sama sekali nggak ada (tekanan)," kata Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR sempat mandeg di persoalan definisi terorisme. Pemerintah, saat itu tak sepakat soal frasa ideologi dan motif politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RUU Antiterorisme Disahkan DPR Besok |
Sementara sejumlah fraksi di DPR menginginkan frasa itu tercantum dalam definisi terorisme.
"Saya kan dari awal sudah menyatakan bahwa undang-undang ini sudah selesai 99,9 persen. Tinggal soal definisi," tutur Syafii.
"Kalau kemudian orang menghubungkan karena tekanan sama sekali tidak ada," imbuh dia.
Karena itu, Pansus RUU Antiterorisme mengaku tak gentar saat Presiden Joko Widodo mengancam akan mengeluarkan Perppu atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme andai DPR tak mampu menyelesaikan revisi hingga Juni mendatang.
"Bahkan kami menantang, kalau mau keluarkan Perppu, keluarkan saja. Kami tetap bekerja sesuai mekanisme. Dan ternyata saat kami bekerja sesuai mekanisme memang undang-undang ini bisa selesai tepat pada waktunya," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Pemerintah-DPR malam ini telah menyepakati revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat paripurna DPR pada Jumat (25/5). (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini