"Masyarakat bisa juga (paham), jelas-jelas (terorisme) memberikan ketakutan, membuat keributan, teror, kan jelas," ujar JK di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
JK pun menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap anggapan yang menyebut definisi terorisme membuat penegak hukum agresif, serta dapat dipergunakan untuk menindak masyarakat yang mengkritik pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pansus RUU Antiterorisme melaporkan hasil pembahasan RUU dalam rapat kerja bersama pemerintah. Mereka melaporkan sejumlah aturan baru yang akan termaktub dalam revisi UU Nomor 15/2003.
Rapat kerja dilangsungkan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Wakil Ketua Pansus DPR Supiadin Aries Saputra membacakan norma baru di RUU Antiterorisme.
"Kami perlu sampaikan bahwa terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Supiadin. (nvl/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini