JK soal Definisi di RUU Antiterorisme: Itu Masalah Sederhana

JK soal Definisi di RUU Antiterorisme: Itu Masalah Sederhana

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 15:27 WIB
Wapres JK menyebut urusan definisi terorisme dalam revisi UU Antiterorisme yang masih dipersoalkan hanyalah masalah sederhana (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Definisi terorisme yang ada di RUU Antiterorisme belum juga menemui kesepakatan. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK), masalah definisi sebenarnya adalah masalah sederhana.

"Itu masalah menurut saya sederhana saja," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

JK mengatakan semua orang tahu definisi teroris sebenarnya. Menurut JK, jangan sampai berbagai pihak saling berbeda pendapat hanya karena definisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu itu urusan DPR, tapi saya kira perbedaan itu soal kata-kata saja. Semua orang tahu teroris yang mana," kata JK.


"Tak usah kita berkelahi di definisi, yang penting orang tahu teroris mengganggu keamanan negara. Ingin mengubah arah negara, ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Begitulah kurang-lebih, banyaklah," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri masih akan melakukan pembahasan lanjutan soal definisi terorisme untuk RUU Antiterorisme. Pembahasan dilakukan untuk menyamakan definisi terorisme.

"Memang kemarin ada sedikit perbedaan pandangan tentang adanya frasa ideologi, politik, dan keamanan negara yang masuk di dalam definisi. Tapi besok akan dirapatkan lagi, semoga sudah ada titik temu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Selasa (22/5).

Soal RUU Antiterorisme, Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii mengatakan pemerintah setuju dengan dimasukkannya unsur 'motif politik' dalam definisi terorisme. Tapi Densus 88 disebut keberatan atas unsur tersebut.



"Catat! RUU Antiterorisme siap disahkan Jumat pekan ini", saksikan juga video selengkapnya di 20Detik:

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads