Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018). Seluruh pelaku yang terlibat akan menjalani sidang.
Dari informasi yang dihimpun, sidang tersebut akan berlangsung baik di ruang sidang anak maupun di ruang umum. Untuk tersangka Imelda, sidang akan digelar di ruang anak lantaran usianya yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengatakan khusus Imelda sidang akan digelar secara tertutup. Saat ini, sidang masih menunggu perangkat persidangan lain.
"Ini lagi menunggu jaksanya dulu," tuturnya.
Seperti diketahui, video tak bermoral yang menampilkan adegan intim orang dewasa dilakukan oleh bocah dan perempuan beredar di media sosial. Dua video dibuat oleh pria M Faisal Akbar (32). Dua video buatannya diduga dijual ke luar negeri.