Si Kijang berstatus buronan sejak April 2016 lalu. Sebelumnya, polisi menangkap empat orang rekan Kijang dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu. Satu dari empat rekan Kijang ini merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Mamasa, Sulawesi Barat.
"Kita amankan pada Kamis 17 mei lalu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia ini sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dilakukan penangkapan, bandar narkoba jaringan internasional ini, diketahui tengah melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Ia disergap saat masuk di wilayah Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia langsung dibawa ke Makassar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat polisi menemukan sabu 3,4 kilogram di rumah oknum anggota polisi berinisial SD di Patampanua, Pinrang. Setelah dikembangkan, polisi mengamankan tiga orang lain yang menjadi komplotan mereka.
"Yah awalnya kita temukan narkoba di oknum anggota itu sebanyak 3,4 kilogram. Kita kembangkan dan menangkan tiga orang lainnya. Nah si Kijang ini memang diakui sebagai pemilik barang haram itu," lanjutnya.
SR alias Kijang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (asp/asp)











































