"Enggak (baru), sebenarnya perumusan citra diri partai itu sudah lama. Sudah sejak pembahasan PKPU, kami sudah rumuskan itu," ujar Abhan, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Abhan mengatakan, sosialisasi terkait citra diri sudah dilakukan kepada partai politik peserta pemilu. Menurutnya, partai politik sudah diminta hati-hati terkait citra diri partai politik dalam kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma persoalan barang kali sosialisasi, cuma sebetulnya sosialisasi ketika kami lakukan di Hotel Sari Pan Pasific, itu sudah kami sosialisasikan citra partai. Kami warning bahwa definisi itu sangat luas, harus hati-hati," kata Abhan.
Penjelasan atau pengertian citra diri ini ditegaskan Abhan juga sudah dituangkan dalam berita acara. Hal ini disepakati gugus tugas.
"Waktu itu produk hukum (berita acara) bersama gugus tugas bersama KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers," tuturnya.
PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin atas dugaan pelanggaran kode etik, dengan beberapa alasan. Hal pertama Bawaslu dianggap melampaui batas dengan meminta kepolisian untuk segera menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.
Selain itu Bawaslu disebut baru menjelaskan definisi citra diri setelah iklan PSI dibuat. Serta Bawaslu dianggap tidak konsisten dalam memberikan sanksi.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan, Bawaslu sebelumnya menyatakan akan memberi sanksi administrasi namun Bawaslu melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Baca juga: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP |
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini