Ironi Dua Anggota DPRD Bercanda Bom Digelandang Polisi

Ironi Dua Anggota DPRD Bercanda Bom Digelandang Polisi

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 06:40 WIB
Anggota DPRD yang Bercanda Soal Bom (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Dua anggota DPRD Banyuwangi Basuki Rahmat dan Naufal Baderi diduga bercanda mengatakan ada bom di tas penumpang lain. Keduanya sudah digelandang polisi.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.25 WIB, Rabu (23/5/2018) di Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur. Basuki yang juga Ketua DPC Hanura Banyuwangi awalnya masuk ke ruang pemeriksaan dan sempat menghampiri penumpang lain yang juga anggota dewan, Marifatul Kamila. Di sinilah, Basuki bercanda soal bom.

"Saat pemeriksaan itu Basuki mengatakan ada bahan peledak di koper ibu Rifa itu. Sempat ditanya petugas oknum anggota dewan itu tetap bilang itu ada bom. Sempat ditegur petugas, tapi malah marah," ujar Kapolsek Rogojampi, Kompol Suhariyono kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tak ingin kecolongan, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan maskapai penerbangan Garuda agar menahan Basuki untuk tetap berada di ruang tunggu. Nah, saat itu Naufal yang Ketua DPC Gerindra Banyuwangi juga bercanda soal bom ke pramugari.

"Saat penumpang tersebut akan naik ke pesawat, seorang rekan penumpang yang bernama Nouval Baderi menyatakan kepada pramugari bahwa tas yang dibawanya berisi bom," ujar Suhariyono.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menegaskan bahwa tindakan dua anggota itu telah melanggar Undang-Undang Penerbangan. Dalam Pasal 344 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Salah satunya menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Termasuk mengaku membawa bom.


Saat dimintai konfirmasi, keduanya membantah bercanda soal bom.

"Tidak, saya tidak mengatakan itu," kata Basuki di Mapolres Banyuwangi.

"Bahan peledak kan banyak. Korek api juga bahan peledak. Ada juga parfum juga bahan peledak," kata Naufal di tempat yang sama.

Polres Banyuwangi akan melimpahkan kasus ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Juanda Surabaya.

"Sesuai dengan UU penerbangan nomer 1 tahun 2009 di pasal 437 ancaman satu tahun penjara. Namun kewenangan di pasal 399 dan Pasal 400 ada di PPNS," terang AKBP Donny.


Berani sebarkan hoax terkait teror bom? Siap-siap ditindak petugas! Tonton videonya:

(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads