"Sesuai dengan UU penerbangan nomer 1 tahun 2009 di pasal 437 ancaman satu tahun penjara. Namun kewenangan di pasal 399 dan Pasal 400 ada di PPNS," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, kepada detikcom, Rabu (23/5/2018) malam.
Menurut Kapolres Donny, berhubung di Banyuwangi tidak ada PPNS penerbangan, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke PPNS yang ada di Juanda Surabaya.
"Setelah pemeriksaan berkas, kita akan limpahkan ke sana. Karena aturannya memang begitu," tambahnya.
Untuk saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Antara lain petugas pengamanan Bandara dan kedua oknum anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Naufal Baderi.
"Keduanya tidak kami tahan karena ancaman hukumanya 1 tahun saja," pungkasnya.
Dua oknum anggota DPRD Banyuwangi, Naufal Baderi dan Basuki Rahmat, diusir dari pesawat Garuda yang akan membawanya ke Jakarta. Keduanya kemudian diamankan petugas keamanan bandara setempat
Dua orang tersebut diduga bercanda mengatakan ada bom di tas penumpang lain dan tas miliknya. Keduanya digelandang ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini