"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa (22/5/2018).
Berdasarkan UU Pemilu yang disebutkan Komisi II, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai caleg andai dia mengakuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU, melalui Ketua Arief Budiman, tak sependapat dengan kesimpulan Komisi II. Arief mengatakan KPU ingin menghadirkan caleg yang bersih.
Karena tak sependapat, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti kesimpulan itu. KPU sebelumnya hendak memasukkan aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg di PKPU yang masih mereka godok.
"Sampai hari ini kami masih mendapat semangat yang sama. Bahwa semangat kita ya mewujudkan pemilu yang calonnya bersih dari korupsi. Atas poin itu, akan dibahas di pleno, apakah sesuai dengan draf atau menyesuaikan dengan kesimpulan komisi," sebut Arief. (gbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini