"Dari jumlah itu, 22 orang kita deportasi dan 5 lainnya kita lakukan tindakan pro justisia," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Surabaya, M Tarmin Satiawan di sela rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Surabaya di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (23/5/2018).
Pelanggaran imigrasi yang dilakukan 27 warganegara asing berkat operasi rutin tiap minggu. "Sejak terbentuk Tim Pora tingkat kecamatan kami melakukan patroli rutin 5 kali dalam seminggu," ujarnya.
Satiawan menjelaskan, selain mendeportasi 22 orang juga melarang kembali ke Indonesia dengan waktu tertentu. "Untuk yang 5 orang kita sidangkan dan sudah incrah," ungkap Satiawan.
Ia menambahkan tantangan pengawasan orang asing mulai tenaga kerja asing ilegal, narkoba, human trafficking. Termasuk paham-paham asing yang tidak sesuai dengan ideologi serta paham teroris," tambahnya. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini