5 Bulan, 22 WNA di Deportasi Imigrasi Kelas I Surabaya

5 Bulan, 22 WNA di Deportasi Imigrasi Kelas I Surabaya

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 16:46 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - 27 Warga negara asing diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya. Jumlah itu merupakan penindakan selama Januari-Mei 2018.

"Dari jumlah itu, 22 orang kita deportasi dan 5 lainnya kita lakukan tindakan pro justisia," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Surabaya, M Tarmin Satiawan di sela rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Surabaya di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (23/5/2018).

Pelanggaran imigrasi yang dilakukan 27 warganegara asing berkat operasi rutin tiap minggu. "Sejak terbentuk Tim Pora tingkat kecamatan kami melakukan patroli rutin 5 kali dalam seminggu," ujarnya.

Satiawan menjelaskan, selain mendeportasi 22 orang juga melarang kembali ke Indonesia dengan waktu tertentu. "Untuk yang 5 orang kita sidangkan dan sudah incrah," ungkap Satiawan.

Ia menambahkan tantangan pengawasan orang asing mulai tenaga kerja asing ilegal, narkoba, human trafficking. Termasuk paham-paham asing yang tidak sesuai dengan ideologi serta paham teroris," tambahnya. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.