Bea Cukai Blitar Amankan Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp 700 Juta

Bea Cukai Blitar Amankan Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp 700 Juta

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 13:54 WIB
Bea Cukai Blitar Amankan rokok ilegal/Foto: Erliana Riady
Blitar - 1.043.058 Batang rokok ilegal diamankan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. Lebih dari satu juta rokok ilegal yang diamankan dilakukan sepanjang tahun 2018 hingga minggu ketiga Mei 2018. Nilainya diperkirakan Rp 746.061.470.

Data yang dihimpun, dari hasil tangkapan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Blitar sebesar Rp 385.981.460.

"Hasil ini berasal dari total 39 kali penindakan. Dengan jumlah barang bukti bervariasi dari berbagai daerah rawan rokok ilegal yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Blitar. Yaitu Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek," jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Moch Arif Setijo Noegroho di kantornya Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Rabu (23/5/2018).

Penindakan jumlah tangkapan yang paling besar, lanjut dia, sebanyak 736.240 batang rokok ilegal. Diperkirakan nilai barang Rp 526.411.600. Pihaknya juga mengamankan mobil merk Daihatsu Grandmax yang digunakan mengedarkan rokok ilegal terjadi di Kecamatan Gandusari, Minggu (13/1/2018).

"Barang bukti penindakan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Apabila dalam pelanggaran tersebut terdapat bukti yang kuat, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Di bulan Februari lalu, Bea Cukai Blitar juga berhasil menindak tersangka pengedar rokok ilegal berinisial M. Dengan barang bukti sebanyak 74.480 batang rokok ilegal dan 5.000 gram tembakau iris. Nilai barang berkisar Rp 54.574.960 dan mobil merk Daihatsu Luxio yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

"Pada saat ini, perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar," ungkap Arif.

Dengan besarnya jumlah rokok ilegal dan kerugian negara yang berhasil diamankan, menurut Arif, menunjukkan Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek cukup rawan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Bea Cukai Blitar berkomitmen penuh dalam pemberantasan rokok ilegal dan akan semakin giat melakukan operasi pasar dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Arif berharap, masyarakat tidak mencoba-coba untuk mengedarkan, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Sebab, akan merugikan negara dan merupakan perbuatan melanggar hukum. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.