3 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Suap Gatot Pujo

3 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Suap Gatot Pujo

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 12:32 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut ada 3 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan duit suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai total Rp 350 juta. Namun, KPK tak mengungkap siapa ketiga anggota DPRD itu.

"Kemarin KPK kembali menerima pengembalian uang sekitar Rp 350 juta dari 3 anggota DPRD. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).

"KPK menghargai iktikad baik pengembalian uang dan sikap kooperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri juga menyatakan saat ini ada 195 saksi yang sudah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap ini. Hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan di Kejati Sumut terhadap 23 orang saksi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumut," ucap Febri.

Selain itu, ia juga menyatakan KPK telah mengetahui secara persis siapa saja pihak yang diduga menerima duit suap dari Gatot. Ia pun mengimbau para penerima itu untuk mengembalikan duit suap tersebut.

"Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku koperatif. Karena itu, kami ingatkan kembali pada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap koperatif pada penyidik," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.


Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian duit dari 30 anggota DPRD Sumut dalam kasus ini. Jumlah uang itu senilai total Rp 1,9 miliar.

"Saya dapat informasi dalam enam hari di Sumut ada lebih dari 30 anggota DPRD yang mengembalikan uang yang kemudian kita sita, jumlahnya sekitar Rp 1,9 M," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/4) lalu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads