Eks Ketua DPRD Sumut Dipanggil KPK Terkait Suap Gatot Pujo

Eks Ketua DPRD Sumut Dipanggil KPK Terkait Suap Gatot Pujo

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 10:03 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014. Ia akan menjadi saksi untuk 2 tersangka.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).


Ajib telah divonis bersalah menerima suap Rp 1,195 miliar dari Gatot Pujo. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima duit suap Rp 300-350 juta dari Gatot.

Duit suap itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads