Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan layanan baru ini terdiri dari layanan umum dan layanan spesifik kepolisian. Dan hampir semua kebutuhan layanan masyarakat tersedia lengkap.
"Layanan ini mengurangi intensitas pertemuan petugas dengan masyarakat," kata Yade kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Dia menambahkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan mudah, segera menginstal aplikasi Malang E-Policing dari Playstore. Setelah diinstal, silakan registrasi dengan memasukkan data-data yang diperlukan, agar layanan yang diberikan bisa valid dan tepat sasaran.
Setelah itu akan ada menu Layanan Umum. Di Laman Depan aplikasi terdapat tombol SOS, yang bila ditekan akan diarahkan ke 3 layanan antara lain bantuan kepolisian (Panic Button), layanan ambulans, pemadam kebakaran dan tombol pengaduan masyarakat.
Sementara itu kemudahan yang bisa dinikmati masyarakat dan disiapkan Polres Malang yakni:
1. Prego (Pendaftaran Regident Online) yakni layanan SIM, STNK dan BPKB
2. Lakon (Laporan Kehilangan Online)
3. SP2HP Online (Satreskrim, Satnarkoba, dan Satlantas) yakni melihat perkembangan perkara yang dilaporkan masyarakat ke polisi melalui aplikasi ini
4. Besuk Tahanan Online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi untuk proses antre besuk
5. Penyuluhan & Konsultasi Narkoba Online
6. SKCK Online
7. CJS Online (Criminal Justice System Online) khusus diakses internal
8. MCSD (Malang Criminal Smart Database) khusus diakses internal
9. Community Report, yang berisi temuan hasil patroli (fat/fat)











































