"Iya masih mengajar," kata Kepala UPT Humas dan Media Undip Semarang, Nuswantoro saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Suteki pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas dan cukup sering mengungkapkan pikirannya lewat media sosial. Dalam akun facebook-nya, Suteki berkomentar soal HTI, khilafah, hingga aksi terorisme yang melanda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"I Wonder:
HTI tidak punya Laskar
HTI tidak punya Senjata
HTI tidak ada KARTU ANGGOTA
HTI tidak punya SERAGAM
HTI tidak punya PARTAI PEMILU
HTI tidak punya REKENING DANA
Mengapa HTI ditakuti, bahkan dijuluki ORMAS TERLARANG. LARANG itu MAHAL. Jadi TER-LARANG berarti TER-MAHAL.
Mengapa HTI ditakutkan?
Apanya yang ditakutkan?
Really, I wonder..!
#RIAU, I am coming..!"
Demikian bunyi tulisan dalam salah satu postingan di akun pribadi Suteki yang diunggah 11 Mei lalu.
![]() |
Sementara itu beberapa waktu lalu detikcom berusaha menghubungi nomor ponsel Suteki seperti yang tertera dalam website Magister Ilmu Hukum Undip untuk konfirmasi terkait postingan di akun facebooknya, namun belum direspon.
Diberitakan sebelumnya Undip membuat pernyataan tertulis soal ketegasan jika ada staf yang terbukti melakukan ujaran atau tindakan yang menentang NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Dalam salah atu poin pernyataan tersebut tertulis, "Saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan pada Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas dan apabila terbukti adanya pelanggaran etik akademik maka kepada staff yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku".
Nuswantoro tidak membantah kalau Suteki menjadi salah satu staf yang terancam sanksi tersebut. Namun sidang etik internal dilakukan hari ini dan besok sehingga belum ada hasil dan yang bersangkutan masih mengajar.
"Hari ini dan besok baru sidang, belum bisa menyampaikan hasilnya," kata Nuswantoro.
Tonton juga video mengenai 'Jokowi Bakal Galak Jika ada yang Ganggu NKRI':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini