Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menjelaskan penusukan Anggi terjadi pada Rabu (3/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Anggi bermaksud menegur Agam yang sedang memarahi temannya, Mustajat.
"Tersangka ini marah-marah kepada temannya atas nama Mustajat tentang pembagian hasil copetan handphone. Mungkin Saudara Anggi merasa nggak suka, akhirnya menegur tersangka," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kesal, Anggi sempat melontarkan ancaman kepada tersangka. "Jadi dia (korban) marah-marah di sini 'nanti tak tusuk' istilahnya," katanya.
Agam rupanya menyimpan dendam atas ancaman korban itu. Tidak lama setelah kejadian itu, Agam mencari korban sambil membawa pisau.
"Kemudian dia nyamperin korban yang lagi makan dengan istrinya di depan Bakso Boedjangan, langsung (korban) ditusuk dari belakang di punggung, sambil berkata 'lu tadi yang mau nusuk saya lu'," tuturnya.
Korban ditusuk dua kali. Setelah kejadian itu, Agam kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap pada Sabtu (19/5) di Simpang Empat, Jl Kolonel Atmosfer, Palembang, Sumatera Selatan.
"Selama di Palembang dia di rumah saudaranya, nyamar jadi tukang becak," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Agam dijerat Pasal 338 juncto 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Polisi masih mendalami keterangan Agam, termasuk soal dugaan aksi pencopetan.
"Iya, sama-sama pengamen juga (dengan korban). Nanti kita telusuri lagi, itu kasus lain (pencopetan)," tuturnya.
Baca juga: Anggi Pengamen yang Ditusuk di Mata Tetangga |