Sekjen PSI Yakin Bareskrim Setop Kasus Iklan Kampanye

Sekjen PSI Yakin Bareskrim Setop Kasus Iklan Kampanye

Denita Br Matondang - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 16:52 WIB
Sekjen PSI Raja Juli Antoni (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan empat elite PSI lainnya. Setelah diperiksa, PSI yakin kasus dugaan pelanggaran iklan kampanye akan dihentikan.

Adapun empat petinggi yang menjalani pemeriksaan adalah Ketum PSI Grace Natalie, Wasekjen PSI Chandra Wiguna, Manajer Kampanye PSI Andi Budiman, dan desainer grafis PSI Endika Wijaya. Mereka diperiksa sejak pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.

"Mudah-mudahan polisi dan saya yakin sih kasus ini tidak akan berlanjut ke pengadilan mungkin di SP3 alias disetop," kata Raja Juli Antoni di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Antoni yakin kasus itu disetop karena rekan-rekannya yang juga diperiksa mampu mengklarifikasi tujuan polling tersebut. Dia menegaskan PSI juga tidak berniat melakukan kampanye. Dalam pemeriksaan itu, Antoni mengaku dicecar 25 pertanyaan.

"Saya sendiri sih ada sekitar 25 pertanyaan. Jadi kami bisa jawab dengan memberikan klarifikasi dengan baik," ucap Antoni.

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah munculnya logo PSI dalam polling tersebut. Antoni menyebutkan akan janggal jika polling itu tak mencantumkan pembuat polling.

"Kami menyatakan bagaimana mungkin sebuah pengumuman polling tidak ada tuannya. Tidak ada yang bertanggung jawab terhadap polling itu. Itulah fungsi logo PSI yang porsinya kurang dari 5 persen dari total itu. Kalau memang kami berniat berkampanye, ya, udah logo PSI semua atau wajah ketum atau sesuatu yg memperlihatkan siapa kita," terangnya.

"Kan nggak, dan nggak ada satu pun dari nama cawapres maupun menteri itu yang juga jadi pengurus PSI," imbuh Antoni.


Sebelumnya, Bawaslu meneruskan pelanggaran pidana pemilu PSI ke Bareskrim karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Adapun kampanye itu berupa Iklan yang dimuat di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018. Dalam koran itu, PSI memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'.

Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. Toni dan Chandra dijerat Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads