"Besok kami laporkan Bawaslu ke DKPP jam 1 siang (13.00)," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Selasa (22/5/2018).
Juli mengatakan pelaporan ini untuk melakukan perlawanan terhadap Bawaslu. Juli menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu dalam menangani perkara dugaan iklan kampanye PSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PSI Merasa Dizalimi, Bawaslu Membantah |
Saat ini, Juli bersama Ketum PSI Grace Natalie, Wasekjen PSI Chandra Wiguna, Manajer Kampanye PSI Andi Budiman, dan desainer grafis PSI Endika Wijaya tengah diperiksa Bareskrim atas laporan Bawaslu.
PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Adapun kampanye itu berupa iklan yang dibuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018. Dalam koran itu, PSI memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.
Toni dan Chandra pun dijerat Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini