"Tidak setujunya Densus bukan tidak setujunya ada frasa motif politik, motif ideologi, atau keamanan negara. Cuma, mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh, tidak di dalam kalimat definisi. (Densus 88 minta) Tempatnya itu di penjelasan, ini kan beda," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
"Kalau tidak setuju kan berarti dia tidak mau ada frasa itu sama sekali dalam UU. Nah, ini yang besok tentu harus kami diskusikan kembali ya," ucap Arsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didiskusikan kembali, apakah kita mau tempatkan di penjelasan umum dengan narasi cukup panjang atau akan kita masukkan (di batang tubuh)," katanya.
"Nah, memang kalau kita melihat sumbangan definisi yang disampaikan melalui surat Kemenko Polhukam dan bahkan Kapolri sendiri, itu ada frasa motif politik dan ideologi dalam kalimat definisi yang mereka usulkan pada pansus," beber Arsul.
Lalu, apa beda penempatan motif politik terorisme di batang tubuh RUU dan bagian penjelasan RUU?
"Ini untuk memberikan pagar bahwa setiap peristiwa atau tindakan pidana patut dikenakan UU Terorisme atau cukup dikenakan pasal-pasal KUHP biasa sebagai tindak pidana umum. Toh dari sisi ancaman hukum berbeda," jawab Arsul. (gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini