Adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang menyebut nama Nurhayati. Keponakan Setya Novanto itu menyebut nama Nurhayati di bawah sumpah ketika bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
"Ke Ibu Nur Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Irvanto juga sebenarnya telah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan dalam beberapa persidangan sebelumnya, Irvanto--seperti disampaikan Novanto--adalah sebagai orang yang diminta Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengantarkan uang ke sejumlah orang. Namun dalam surat dakwaan Novanto, Irvanto disebut berperan aktif sebagai perantara penerimaan uang proyek e-KTP untuk Novanto. Peran Irvanto itu juga diamini dalam putusan Novanto yang telah berkekuatan hukum tetap.
Irvanto mengaku siap buka-bukaan tentang aliran duit haram itu karena memang berniat untuk mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Selain itu, semua keterangannya diakui Irvanto telah dicatatnya.
"Saya lupa beberapa, tapi saya ada catatannya, sudah saya ajukan juga pengajuan JC (justice collaborator) saya," ucap Irvanto.
Namun, nyanyian Irvanto di bawah sumpah itu dianggap angin lalu oleh Partai Demokrat, partai yang menaungi Nurhayati. Bagi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu, keterangan Irvanto janggal lantaran tiba-tiba muncul, sedangkan dalam persidangan sebelum-sebelumnya tidak pernah ada.
"Keterangan yang disampaikan oleh ponakan Setnov dalam persidangan tersebut tentu mengejutkan bagi kami karena selama ini nama Nurhayati tidak pernah muncul sana sekali," ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean.
"Tentu kami mempertanyakan keterangan tersebut karena baru muncul sekarang. Jangan-jangan ini cuma halusinasi saja," sebut Ferdinand.
Dia pun meminta agar kesaksian Irvanto ditelisik lebih lanjut. Malahan, Ferdinand berharap KPK fokus pada keterangan yang pernah disampaikan Novanto tentang Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Kami harap KPK tetap fokus pada keterangan Setnov sebagai terdakwa utama dalam kasus ini. Kita tahu Setnov menyebut nama Pramono dan nama Puan dalam persidangan. Itu yang perlu ditelusuri lebih jauh," ucap Ferdinand.
"Sedangkan nama Nurhayati masih jauh. Tidak ada saksi dan tidak ada barang bukti. Tapi kami persilakan KPK untuk mengusutnya jika ada bukti," imbuh Ferdinand. (dhn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini