Novel Bamukmin Bersyukur Tak Masuk Daftar 200 Penceramah

Novel Bamukmin Bersyukur Tak Masuk Daftar 200 Penceramah

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 05:57 WIB
Novel Bamukmin (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengaku tak merugi namanya tidak termasuk dalam daftar 200 penceramah yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Meski tidak direkomendasikan Kemenag, namun menurutnya justru ia dan para ulama di PA 212 justru yang menyatukan umat Islam.

"Insyaallah kami masih mendapatkan simpati umat Islam yang alhamdulillah kami bisa mempersatukan umat dan ulama lintas mashab, ormas, partai dan sebagaunya dengan menoreh sejarah yang fenomenal dalam sepanjang masa yaitu aksi Bela Islam 212," terang Novel Bamukmin dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (20/5/2018) malam.


Ia mengaku bersyukur karena namanya tidak masuk dalam daftar. Menurutnya, Kemenag telah mengkotak-kotakan ulama dengan membuat daftar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulilah saya bersukur mubalig yang tidak mau dikotak-kotakan oleh Kemenag, karena hanya Allah yang berhak membagi kriteria ulama, yaitu ada dua ulama yaitu ulama heir (baik) dan ulama suu' (jahat)," ungkapnya.

Ia menambahkan, ia dan sejumlah mubalig di kelompoknya tidak mencari tempat untuk berdakwah di pemerintahan. Malah menurutnya, dalam daftar yang dirilis oleh Kemenag itu ada ulama yang termasuk menyesatkan.

"Justru di dalam list yang 200 malah terdapat yang diduga ulama suu' (liberal) yang selalu membuat gaduh dengan statement yang menyesatkan dan sangat jelas juga kepentingan politiknya," katanya.


Mubalig tetap di PA 212 ini menyebut daftar penceramah yang dibuat oleh Kemenag itu bisa mengadu domba antarulama dan umat. "Pengkotak-kotakan mubalig oleh Kemenag adalah diduga untuk mengadu domba antarulama dan antarumat dan menggembosi aksi bela islam selanjutnya," tuturnya.

Sementara Kapitra Ampera selaku salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Syihab mengatakan bahwa kebijakan tersebut justru menodai Kemenag.

"Justru menteri agama mempermalukan dirinya sendiri karena rekomondasi dia tidak ada yang manaati. Saya pikir ini sudah melampaui batas kewenangan dan melanggar UU No 29 Tahun 99 tentang HAM dan UUD'45 pasal 28," jelas Kapitra.

Ia menyarankan agar Kemenag mencabut kebijakan tersebut. "Rekomendasi ini harusnya dicabut saja biar pemerintah ini ada kehormatannya. Dan Lukman (Menag Lukman Saifuddin) bikin blunder yang menciptakan black hole buat dirinya," imbuh Kapitra.



Simak juga kritik KH Said Aqil untuk Kemenag soal daftar 200 Penceramah lewat video berikut:
(mei/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads